Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online

    Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online

    Jakarta -   Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili Kasum TNI membuka Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum (Babinkum) TNI dengan tema Fenomena Judi Online Ditinjau Dari Aspek Transaksi Elektronik, Keuangan, Negara dan Hukum, bertempat di Selasar Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Rabu (18/9/2024).

    Kasum TNI dalam sambutannya yang dibacakan Irjen TNI menyampaikan bahwa FGD yang diselenggarakan Babinkum TNI sebagai satuan yang terlibat dalam tim pencegahan judi online merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis guna meningkatkan pembinaan satuan dan teknis bidang hukum baik di lingkungan TNI maupun masyarakat secara umum. "FGD yang dilaksanakan juga untuk menyamakan visi dan  persepsi dalam penanganan tindak pidana judi online, sehingga diharapkan capaian tugas penegakan hukum dapat dilaksanakan lebih optimal, " ucapnya.

    Kasum TNI menyampikan FGD ini juga merupakan sarana yang sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder fungsi pembinaan hukum TNI bersama staf terkait untuk bersama-sama bersinergi dan bekerja sama dalam proses penegakan hukum disiplin. "Saya sampaikan bahwa sinergitas nyata dari seluruh stakeholder dibidang hukum dan staf terkait sangatlah diperlukan guna mendukung keberhasilan pencapaian pelaksanaan tugas pembinaan dan pembangunan hukum militer dengan tidak mengenyampingkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, " tutupnya.

    Pelaksanaan FGD menghadirkan Narasumber dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat  Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, JW Faraday (Manajemen Penanganan Konten Negatif), Direktur Analisis  dan Pemeriksaan II PPATK Danang Tri Hartono (The Impact of Online Gambling om The State's Finances) dan Jaksa Pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan TPUL Pada Jampidum Kejagung RI, Pieter Louw (Perspektif  Hukum dalam Kejahatan Internet Gambling).

    FGD yang yang diikuti 320 partisipan secara daring dan luring, dihadiri diantaranya Aspers Panglima TNI, Kababinkum TNI, Orjen TNI, Kadilmiltama, Ketua STHM, Wakababinkum TNI, Waasintel Panglima TNI Dansatsiber TNI, Dirkumad, Kadiskumal, Kadiskumau, Kapuslemasmil serta para civitas akademika universitas di wilayah Jakarta. (Puspen TNI)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis

    Ikuti Kami